Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Subang Tahun 2024, Lengkap Seluruh Desa

Jumat 19-07-2024,07:31 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tabel rincian dana desa di Kabupaten Subang tahun 2024, lengkap seluruh desa.

Menurut Undang-undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan adanya Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap desa akan meningkat. 

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Bawa Air Tidak Boleh Lebih dari 100ml per Kemasan ke Pesawat, Melanggar Bisa Dipidana

Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrenbang Desa. 

Rincian Dana Desa di Kabupaten Subang

Desa Anggasari :  Rp1.310.142,000

Desa Balebandung Jaya :  Rp918.754,000

Desa Balingbing :  Rp1.043.964,000

Desa Banggalamulya :  Rp932.236,000

Desa Bantarsari : Rp865.473,000

Desa Batangsari :  Rp1.139.909,000

Desa Batusari : Total Rp939.762,000

Desa Belendung :  Rp862.951,000

Desa Belendung :  Rp1.118.425,000

Kategori :