Jumlahnya Terbatas, Ini Kriteria serta Syarat Kendaraan Subsidi Solar, Jangan Salah Sasaran!

Jumat 19-07-2024,11:16 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Jumlahnya terbatas, ini kriteria serta syarat kendaraan subsidi solar, jangan salah sasaran!

Bahan bakar minyak (BBM) subsidi adalah jenis bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

BBM subsidi ini memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan, harganya diatur oleh pemerintah, dan penggunaannya diperuntukkan bagi konsumen tertentu saja. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa subsidi ini tepat sasaran.

BACA JUGA:Jika Dihapuskan, Lalu Apa Pelajaran Pengganti Jurusan IPA, IPS dan Bahasa?

Kriteria Kendaraan yang Berhak Menggunakan Solar Subsidi

Kriteria kendaraan yang boleh menggunakan solar subsidi tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Berikut adalah rincian kendaraan yang berhak:

1. Transportasi Darat

Kendaraan Bermotor Perseorangan

- Kendaraan dengan plat nomor berwarna dasar hitam dengan tulisan putih, digunakan untuk angkutan orang atau barang.

Kendaraan Bermotor Umum

- Kendaraan dengan plat nomor berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, digunakan untuk angkutan orang atau barang, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.

BACA JUGA:Daftar Bank Terbaik di Indonesia 2024 Versi Forbes, Siapa Nomor Wahid?

Kendaraan Pelayanan Umum

- Semua jenis kendaraan pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.

Kereta Api

Kategori :