Jumlahnya Terbatas, Ini Kriteria serta Syarat Kendaraan Subsidi Solar, Jangan Salah Sasaran!

Jumat 19-07-2024,11:16 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Kriteria Kendaraan yang Boleh Menggunakan Pertalite

Kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite masih dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014. Namun, secara umum, kendaraan bermotor yang boleh membeli solar bersubsidi adalah:

- Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang atau barang (plat dasar hitam).

- Kendaraan bermotor umum (plat dasar kuning), kecuali mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari enam.

- Mobil layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.

BACA JUGA:Terupdate! Ini Daftar 20 Bank Raksasa di Asia 2024, Ada 2 Bank dari Indonesia

Prosedur Pendaftaran untuk Subsidi Solar

Untuk mendaftar subsidi solar, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

- Foto kendaraan

- Foto diri

Setelah dokumen-dokumen tersebut siap, Anda dapat mendaftar di website [subsiditepat.mypertamina.id](https://subsiditepat.mypertamina.id). Proses pencocokan data dapat memakan waktu hingga tujuh hari kerja. 

BACA JUGA:Mengejutkan, Ini Pengakuan Sopir Ambulans yang Turunkan Jenazah Bayi di SPBU

Jika data Anda sudah terkonfirmasi, Anda akan menerima kode QR yang dapat digunakan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

Alasan Pentingnya Pendaftaran Subsidi

Kategori :