Jumlahnya Terbatas, Ini Kriteria serta Syarat Kendaraan Subsidi Solar, Jangan Salah Sasaran!

Jumat 19-07-2024,11:16 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

- Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

2. Transportasi Air

Transportasi Air Perseorangan atau Umum

- Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum atau perseorangan, dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi transportasi.

BACA JUGA:Siap-siap Kebijakan Baru BBM Subsidi, Ini Daftar dan Jenis Mobil Boleh Pakai Subsidi Solar-Pertalite

Kapal Berbendera Indonesia

- Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri untuk angkutan umum penumpang, sungai, danau, dan penyeberangan, serta kapal pelayaran rakyat atau perintis, semuanya berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

3. Pelayanan Umum

Krematorium dan Tempat Ibadah

- Digunakan untuk proses pembakaran dan/atau penerangan, dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.

BACA JUGA:Alasan Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA Dihapus Kemendikbud, Apa Penggantinya?

Panti Asuhan dan Panti Jompo

- Digunakan untuk penerangan, dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.

Rumah Sakit Tipe C dan Tipe D, serta Puskesmas

- Digunakan untuk penerangan, dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.

BACA JUGA:Apakah Innova Diesel Boleh Dipakaikan Solar Subsidi? Begini Petunjuknya agar Lebih Amannya

Kategori :