NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – 4 ribu lebih guru honorer diberhentikan, ternyata ini alasannya menurut Dinas Pendidikan.
Walaupun berstatus guru honor, namun tetap diminta menunjukan kedisiplinan dan prestasi kerja. Tanpa kedua hal tersebut, Dinas Pendidikan tak segan-segan untuk melakukan pemberhentian.
Selain itu, seorang guru honor juga harus memenuhi persyaratan administrasi. Termasuk persyaratan administrasi ketika mengajar di salah satu sekolah.
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Sertifikasi Guru Triwulan 2 2024 di Daerahmu Belum Cair
Dinas Pendidikan DKI Jakarta baru-baru ini menerapkan kebijakan yang kontroversial dengan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap ratusan guru honorer.
Kebijakan ini dikenal dengan istilah "cleansing", yang bertujuan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurut data, lebih dari 4 ribu guru honorer terkena dampak dari kebijakan ini.
Kebijakan ini didasarkan pada hasil temuan BPK yang menunjukkan adanya penyalahgunaan dana BOS di berbagai sekolah di Jakarta.
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi bagi Guru Non ASN dengan Kriteria Berikut Terpaksa Dibatalkan, Kamu Termasuk?
Dana BOS, yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional sekolah, diduga telah disalahgunakan, sehingga perlu ada langkah tegas untuk mengatasi masalah ini.
Salah satu langkah yang diambil oleh Disdik DKI Jakarta adalah dengan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap guru honorer yang dianggap tidak memenuhi kriteria tertentu.
Alasan Disdik Tentang Cleansing Guru Honorer
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta beralasan bahwa banyak guru honorer yang diangkat tanpa rekomendasi resmi dari Disdik.
Selain itu, mereka yang terkena cleansing juga dianggap tidak memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Kedua persyaratan ini dianggap penting untuk memastikan bahwa guru honorer yang diangkat memenuhi standar administrasi yang telah ditetapkan.