Berantas Barang Impor Ilegal 2024, Pemerintah Bentuk Satgas, Ini Tugasnya

Sabtu 20-07-2024,10:22 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM –  Berantas barang impor ilegal 2024, pemerintah bentuk satgas, ini tugasnya.

Impor ilegal adalah salah satu masalah besar yang dihadapi oleh Indonesia dalam beberapa dekade terakhir. Masalah ini tidak hanya merugikan perekonomian nasional, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri dalam negeri. 

Barang-barang impor ilegal sering kali masuk tanpa melalui proses bea cukai yang benar, sehingga harganya bisa jauh lebih murah dibandingkan produk lokal. 

BACA JUGA:Cek, Iuran BPJS Kesehatan 2024 Kelas 1 hingga 3, Lengkap dengan Besaran Dendanya

Hal ini menyebabkan persaingan yang tidak sehat di pasar, dan banyak produsen dalam negeri yang harus gulung tikar karena tidak mampu bersaing dengan harga barang ilegal tersebut.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengambil langkah tegas untuk menangani masalah ini dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal. 

Namun, keberadaan Satgas ini tidak akan bersifat permanen. Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, Satgas ini hanya akan bertugas selama satu tahun. 

BACA JUGA:Tablet Huawei MatePad SE 11, Tablet Pilihan Keluarga dengan Fitur Menarik, Resmi di Indonesia, Segini Harganya

Setelah itu, perlu dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah masa tugas Satgas ini perlu diperpanjang dan apakah perlu penambahan produk yang masuk ke dalam pengawasan.

"Berlaku umum satu tahun. Nanti dievaluasi dan/atau ditambah produknya yang masuk ke dalam pengawasan. Sebelum nanti diperpanjang lagi," ujar Moga saat ditemui wartawan di Auditorium Kemendag.

Satgas ini akan terdiri dari beberapa lembaga, dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebagai Ketua Pengarah. Moga juga menyebutkan bahwa akan ada koordinasi dengan Bareskrim dan Bea Cukai untuk memastikan pengawasan yang lebih efektif terhadap barang-barang impor ilegal. 

BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Walikota Semarang, Diduga Terkait Kasus Korupsi, Cek 5 Faktanya

Dengan dibentuknya Satgas ini, diharapkan pengawasan terhadap barang impor ilegal akan semakin ketat dan tertib niaga di Indonesia dapat terwujud.

Terkait sanksi bila terjadi pelanggaran, Moga menegaskan bahwa barang-barang yang terbukti ilegal akan ditarik dari peredaran. Jika kasus tersebut masuk ke ranah pidana, maka pelaku akan diproses secara hukum.

"Sesuai Undang-Undang yang sudah ada, barang akan ditarik dari peredaran. Kalau memang masuk ranah pidana ya masuk pidana," tutupnya.

Kategori :