Ini 2 Fungsi dan 11 Manfaat BPJS Kesehatan, yang Penting Dimiliki Oleh Peserta

Sabtu 20-07-2024,11:06 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : ahmad afandi

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini 2 fungsi dan 11 manfaat bpjs-kesehatan, yang penting dimiliki oleh peserta.

BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Dasar hukum BPJS yaitu Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sekarang Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi semakin penting dimiliki setiap Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang berada di Indonesia. 

BACA JUGA:Cek, Iuran BPJS Kesehatan 2024 Kelas 1 hingga 3, Lengkap dengan Besaran Dendanya

Terbitnya Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), membuat manfaat BPJS Kesehatan semakin luas. 

Bukan hanya prasyarat untuk mendapatkan akses layanan kesehatan, tetapi juga pelayanan publik di berbagai sektor/industri.

Lantas, apa saja fungsi dan manfaat BPJS Kesehatan?

Fungsi BPJS Kesehatan 

1. BPJS Kesehatan berfungsi untuk menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

2. BPJS Ketenagakerjaan menurut UU BPJS berfungsi menyelenggarakan 4 program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

BACA JUGA:Inilah 3 Cara Cek Status BPJS Kesehatan, Praktis Tanpa Perlu Datang ke Kantor Layanan

Manfaat dan Keuntungan BPJS Kesehatan 

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap. Layanan ini diberikan oleh Puskesmas atau yang setara, seperti Praktik Mandiri Dokter, Praktik Mandiri Dokter Gigi, Klinik pertama dan lain sebagainya.

2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

Kategori :