Manfaat yang ditanggung meliputi pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif), pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan), pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.
3. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
BACA JUGA:Sering Lupa Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Begini Cara Cek Tunggakan Iurannya, Bisa Lewat WhatsApp
4. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
Manfaat yang ditanggung perawatan inap non intensif dan perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).
5. Mayoritas Penyakit Ditanggung
Dengan deretan pelayanan rawat jalan dan inap di atas, menunjukkan kalau berbagai penyakit yang dialami peserta akan ditangani oleh dokter dan rumah sakit.
Pengecualian bila terkait infertilitas, estetika, alternatif hingga komplementer. Berbeda dengan asuransi yang masih ada syarat dan ketentuan berlaku.
6. Biaya Dokter dan Rumah Sakit Ditanggung
Dapat pelayanan kesehatan, penyakit ditanggung, maka secara otomatis biaya dokter dan rumah sakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berbeda dengan pihak asuransi konvensional yang memiliki plafon atau batasan maksimal.
Meskipun ada pengecualian beberapa obat-obatan, tapi kepesertaan BPJS Kesehatan akan sangat membantu keuangan peserta.
BACA JUGA:Sering Sakit tapi Belum Punya Kartu BPJS Kesehatan, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri
7. Perlindungan Tanpa Memandang Kondisi Peserta
BPJS Kesehatan memberikan jaminan perlindungan kepada semua peserta tanpa melihat kondisi sebelumnya, batasan penyakit dan usia. Mereka yang memiliki penyakit kronis tetap mendapatkan layanan kesehatan, sama seperti yang lain. Tidak ada persyaratan untuk medical check opsi, dan tak ada penolakan karena masalah penyakit.
8. BPJS Kesehatan untuk Seumur Hidup