- Masa kerja yang dibutuhkan untuk bisa langsung diangkat sebagai seorang PPPK adalah lebih dari 5 tahun secara berturut-turut.
- Meski begitu, tenaga honorer yang bersangkutan diharuskan sudah terdaftar di database BKN. Jika tidak maka pengangkatannya tidak akan diproses.
Lalu, sebanarnya akan ada enam golongan prioritas yang hendak diangkat sebagai PPPK oleh pemerintah. Keenamnya adalah sebagai berikut:
1. Tenaga honorer yang bekerja di sektor pendidikan.
2. Tenaga honorer yang bekerja di sektor kesehatan
3. Tenaga honorer yang bekerja di sektor pertanian.
4. Tenaga honorer yang bekerja di sektor penelitian.
5. Tenaga honorer yang bekerja di sektor administratif.
6. Tenaga honorer yang bekerja di sektor fungsional.
BACA JUGA:Musprov Perbakin Bengkulu Digelar, Sosok Ini Diunggulkan Jadi Ketum
Selanjutnya, mengenai jadwal pengangkatan tenaga honorer yang sudah tersebar luas adalah sebagai berikut:
- Tahap 1 pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Maret 2024 lalu.
- Tahap 2 pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan dilaksanakan dalam rentang waktu bulan Juni 2024 lalu.
- Tahap 3 proses pengangkatan akan dilakukan sekitar bulan Agustus 2024 mendatang.
Itulah informasi mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK pada tahun 2024 dengan syarat masa kerja telah mencapai batas waktu tertentu.
Sebagai informasi, tambahan berikut adalah cara memeriksa nama tenaga honorer di database BKN: