1. Buka laman resmi BKN
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuka laman resmi BKN yang khusus menyediakan informasi mengenai pendataan non-ASN. Anda dapat mengakses laman tersebut melalui tautan https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
2. Pilih instansi yang diinginkan
Setelah membuka laman tersebut, Anda akan diminta untuk memilih instansi di mana Anda bekerja atau instansi yang relevan dengan status pekerjaan Anda. Pastikan untuk memilih instansi yang tepat agar informasi yang Anda dapatkan akurat.
3. Klik "Pengumuman"
Setelah memilih instansi yang diinginkan, langkah selanjutnya adalah mengklik tombol "Pengumuman". Tombol ini akan membawa Anda ke halaman berikutnya yang berisi informasi lebih lanjut mengenai pendataan non-ASN.
4. Cek daftar pegawai non-ASN
Pada halaman berikutnya, Anda akan melihat daftar pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN. Cari nama Anda dalam daftar tersebut untuk memastikan apakah Anda sudah terdaftar atau belum.
Jika nama Anda ada dalam daftar, berarti Anda telah terdaftar dalam database BKN dan akan dipertimbangkan dalam rekrutmen PPPK.
BACA JUGA:Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan antara KIS dan BPJS Kesehatan
Kategori Honorer yang Masuk Database BKN
Tenaga honorer yang masuk database BKN dan menjadi prioritas pengangkatan ASN PPPK antara lain adalah mereka yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun atau minimal 5 tahun berturut-turut.
Oleh karena itu, kategori ini akan menjadi prioritas dan ditetapkan sebagai PPPK tetap.
Sebelumnya, BKN mengumumkan hasil verifikasi data 1.788.851 tenaga honorer yang resmi masuk database BKN.
Lalu, untuk kategori tenaga honorer yang sudah terverifikasi database BKN dan akan segera diberi nama ASN PPPK adalah orang-orang yang masuk dalam daftar kategori Satgas.
Honorariuam merupakan sebuah surat keputusan pengangkatan dan masa kerja serta usia. Kriteria pegawai non-ASN yang wajib mengikuti pendataan di database BKN adalah sebagai berikut: