Honorer Bisa Diangkat Langsung jadi PPPK Tanpa Tes, Ini Syaratnya

Sabtu 20-07-2024,12:44 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar pendataan honorer.

2. Usia minimal 20 tahun serta maksimum usia 56 tahun

3. Manfaat iuran dengan mekanisme pembayaran langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada lembaga Departemen Pusat dan Departemen Pendapatan Daerah.

4. Anggaran (APBD) diperuntukkan bagi daerah,  bukan melalui mekanisme pembelian barang dan jasa.

5. Diangkat pada jabatan terendah oleh pimpinan satuan kerja.

6. Bekerja minimal satu tahun terhitung sejak Jumat, 31 Desember 20211.

BACA JUGA:Jadi Pengganti BNI Mobile Banking, Proses Migrasi Wonder by BNI Butuh Waktu hingga 12 Bulan

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah memeriksa status pendataan Anda sebagai tenaga honorer atau non-ASN di database BKN

Pemerintah berharap bahwa proses rekrutmen PPPK ini akan berjalan lancar dan transparan, serta dapat memberikan manfaat yang besar bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia. 

Keberhasilan program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan tenaga honorer yang selama ini telah berkontribusi besar dalam berbagai sektor pemerintahan.

Demikian informasi mengenai syarat honorer bisa diangkat langsung jadi PPPK tanpa tes. Semoga bermanfaat.

 

Nutri Septiana

Kategori :