NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini kriteria dan syarat penerima KIS, Masyarakat wajib tahu dan jangan keliru.
Kartu Indonesia sehat (KIS) adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang salah satu programnya adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BACA JUGA:Hotman Paris Angkat Bicara Tentang Dibentuknya Satgas Barang Impor Ilegal 2024
Dikutip dari laman Sehat Negeriku Kemenkes, KIS dilaksanakan melalui JKN yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
KIS memberikan tambahan manfaat, layanan preventif, promotif, dan deteksi dini yang dilaksanakan secara lebih intensif dan terintegrasi.
Program ini memberikan jaminan bahwa pelayanan oleh fasilitas kesehatan tidak membedakan peserta berdasarkan status sosial.
Dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan KIS, BPJS kesehatan memberikan layanan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.
Lantas, apa kriteria dan syarat pendaftaran KIS?
Syarat Mendapatkan KIS
Tidak semua orang bisa mendapatkan KIS, itu berarti ada kriteria untuk mendapatkannya. Berikut adalah kriteria serta syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIS.
Dikutip dari laman Kompas.com, berikut beberapa syarat untuk mendapatkan KIS:
1. Keluarga bukan pekerja penerima upah atau PBPU
2. Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai data di kartu keluarga