Ini Kriteria dan Syarat Penerima KIS, Masyarakat Wajib Tahu dan Jangan Keliru

Sabtu 20-07-2024,17:50 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

3. Dapat mendaftar di kantor BPJS terdekat 

4. Dokumen yang diperlukan adalah: 

  • Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili 
  • Pas foto berwarna berukuran 3x4 satu lembar 

5. Menandatangani surat pernyataan 

6. Anak angkat bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti yang sah dari pengadilan 

7. Pendaftaran dapat diwakilkan jika calon peserta tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri 

8. Perwakilan harus dibekali surat kuasa dengan meterai. 

BACA JUGA:Jalin Sinergi dengan PP Muhammadiyah, BRI Beri Kemudahan Layanan Perbankan

Cara Mengurus Kartu Indonesia Sehat

Berikut cara mengurus KIS gratis dari pemerintah: 

1. Cara mengurus KIS secara offline 

- Siapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas. 

- Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili. 

- Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari Puskesmas. 

- Serahkan berkas ke kantor BPJS. 

- Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas. 

- Tunggu proses pencetakan kartu. 

Kategori :