Ini Kriteria dan Syarat Penerima KIS, Masyarakat Wajib Tahu dan Jangan Keliru

Sabtu 20-07-2024,17:50 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Secara mendasar, perbedaan KIS dan BPJS ini bisa dilihat dari biaya iuran yang dikeluarkan. 

Secara jelas bisa dimengerti pada perbedaan KIS dan BPJS bahwa Kartu Indonesia Sehat atau KIS merupakan sebuah layanan jaminan kesehatan yang dikhususkan untuk masyarakat yang kurang mampu dan tidak sama sekali dipungut iuran per bulannya. 

BACA JUGA:Jodoh Erna Sari Dewi, dari Ketua DPRD Kota ke Wakil Ketua DPRD Provinsi sekarang DPR RI, Ternyata Ini Jampinya

Kebijakan tersebut dipilih agar pemerintah dapat memberikan pelayanan kesehatan yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja oleh masyarakat kurang mampu. 

Sedangkan para peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya demi mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.

BACA JUGA:Ini Syarat Jadi Peserta Program Rujuk Balik BPJS Kesehatan, Cek Cara Daftarnya

Perbedaan KIS dan BPJS

Meskipun memiliki skema pembayaran yang berbeda, nyatanya baik KIS dan BPJS Kesehatan masuk ke dalam program pemerintah yang sama, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Di luar perbedaan KIS dan BPJS, program tersebut ini dicanangkan oleh pemerintah lalu dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial agar program tersebut dapat dijalankan dengan baik serta tepat sasaran. 

BACA JUGA:Tabel Rincian Angsuran Gadai SK PPPK! Pinjaman Rp 10-40 Juta

Meskipun adanya perbedaan KIS dan BPJS, pemerintah ingin memberi kepastian bahwa seluruh orang di Indonesia bisa terlindungi dengan jaminan kesehatan yang adil, komprehensif, dan merata. 

Di luar aspek biaya dan tata kelola, berikut adalah beberapa perbedaan KIS dan BPJS yang bisa perlu Anda ketahui agar mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai.

1. Kewajiban memiliki layanan kesehatan

Sebagaimana yang telah diketahui pada bahasan perbedaan KIS dan BPJS secara mendasar di atas, KIS merupakan program jaminan kesehatan yang dikhususkan untuk masyarakat Indonesia yang kurang mampu. 

Dengan kata lain, Pemerintah Republik Indonesia berdedikasi untuk wajib memenuhi kebutuhan akses layanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sedangkan untuk BPJS, kewajiban tersebut diserahkan kepada masyarakat seluruh masyarakat Indonesia dengan ekonomi yang lebih baik, tidak terkecuali dengan Warga Negara Asing. 

Kategori :