Ini Kriteria dan Syarat Penerima KIS, Masyarakat Wajib Tahu dan Jangan Keliru

Sabtu 20-07-2024,17:50 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

- Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III. 

BACA JUGA:Prihatin Tragedi Talang Tige, Anggota DPRD Provinsi Minta Hal Ini Kepada Perangkat Desa

2. Cara mengurus KIS secara online 

Mengurus KIS secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Berikut caranya: 

- Unduh aplikasi mobile JKN pada ponsel Anda. 

- Lakukan pendaftaran. 

- Pilih "Pendaftaran Peserta Baru" kemudian baca seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih "setuju". 

- Isi nomor induk kependudukan atau NIK dan masukkan kode captcha. 

- Sistem akan menampilkan data daftar keluarga dan calon peserta JKN-KIS dan Isi semua data diri yang diperlukan. 

- Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP yang diinginkan, termasuk dokter gigi. 

- Isi alamat email. 

- Pihak BPJS akan mengirimkan kode verifikasi ke email tersebut. 

- Salin kode verifikasi yang telah masuk di email ke aplikasi. 

- Kartu fisik akan dikirimkan ke alamat Anda paling lambat enam hari setelah proses pendaftaran.

BACA JUGA:Akhirnya Dijual di GIIAS 2024!! Toyota Hilux Rangga Mobil Pengangkut Barang Keren Ini, Segini Harganya

Sementara itu, untuk informasi KIS dan BPJS itu berbeda. Jika dipelajari lebih mendalam, perbedaan KIS dan BPJS ini sangat mudah untuk dimengerti. 

Kategori :