JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM - Kepala desa (kades) dan perangkat desa merupakan hierarki dalam pemerintahan Indonesia. Dengan tugasnya yang sering bersentuhan dengan masyarakat, banyak orang yang penasaran dengan gaji kades.
Di beberapa daerah, jabatan ini sangat menonjol. Dari sana, sebagian orang penasaran dengan gaji kades. Terlebih, persaingan pemilihan kades memiliki rivalitas tinggi.
Meski merupakan wilayah administrasi terkecil, di atas kertas, perangkat desa memegang peran penting untuk negara.
Pemerintah desa bekerja layaknya jabatan lain di pemerintahan. Lalu kira-kira berapa gaji kades dan perangkatnya? Untuk menjawab rasa penasaran Anda, silakan simak pembahasan berikut sampai habis.
Gaji Kades
Berikut adalah gaji kades dan perangkatnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019:
BACA JUGA:Cek Lagi, Bantuan PKH Tahap Kedua Segera Cair
Kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lain berhak atas penghasilan tetap yang dianggarkan dari APBDesa yang bersumber dari Anggara Dana Desa (ADD).
Bupati atau wali kota berwenang menentukan nilai gaji kepala, sekretaris desa, dan perangkat lainnya dengan ketentuan:
• Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640 atau setara 120 persen jumlah pendapatan Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.
• Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420 atau sama dengan 100 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.