Ini Gaji Terbaru 2023 Perangkat Desa dan Kades, Cek Juga Hak Cuti, Tunjangan dan 14 Kewajiban Kades

Selasa 11-04-2023,14:21 WIB
Reporter : Tim liputan

• Cuti

• Mandat atas pelaksanaan tugas

• Mendapat penghasilan tetap dan tunjangan serta penerimaan lain yang diatur dalam undang-undang

• Mengajukan, merancang, dan menetapkan peraturan desa

• Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa

• Perlindungan hukum atas kebijakannya

 

BACA JUGA:Wow, Ternyata Indonesia Punya 38 Provinsi, Ini Nama Ibukota dan Luas Wilayahnya

Tugas Kades

 

Kepala desa memiliki sejumlah tugas, hak, dan kewajiban yang harus ia laksanakan. Hal tersebut berdasarkan pada peraturan berikut:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa

BACA JUGA:ASN dan PPPK di Daerah Ini Dilarang Gadaikan SK, Ancamannya Dipecat

Kategori :