Kades Terima Rp2.426.640 Ditambah Tanah Bengkok, Cek 14 Kewajiban, Hak, Tugas dan Wewenang Kades
Sebagai garda terdepan, Kades memiliki banyak tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan--
JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM - Dengan tugasnya yang sering bersentuhan dengan masyarakat, maka posisi seorang kepala desa (kades) dan perangkatnya sangat penting.
Makanya tak heran setiap ajang pemilihan kepala desa (pilkades) situasinya semarak. Jabatan kades sangat menonjol.
Tak heran, sebagian orang penasaran dengan gaji kades. Terlebih, persaingan pemilihan kades memiliki rivalitas tinggi.
BACA JUGA:Sejumlah Harga Bahan Pokok di Arga Makmur Turun, Cabai Merah Anjlok
Meski merupakan wilayah administrasi terkecil, di atas kertas, perangkat desa memegang peran penting untuk negara.
Pemerintah desa bekerja layaknya jabatan lain di pemerintahan. Lalu kira-kira berapa gaji kades dan perangkatnya? Untuk menjawab rasa penasaran Anda, silakan simak pembahasan berikut sampai habis.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019, kades sekretaris desa, dan perangkat desa lain berhak atas penghasilan tetap yang dianggarkan dari APBDesa yang bersumber dari Anggara Dana Desa (ADD).
Bupati atau wali kota berwenang menentukan nilai gaji kepala, sekretaris desa, dan perangkat lainnya dengan ketentuan yakni:
BACA JUGA:Ida Dayak: Saya Bukan Malaikat, hanya Manusia Biasa, Kalau Belum Sembuh Jangan Marah ya
• Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640 atau setara 120 persen jumlah pendapatan Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.
• Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420 atau sama dengan 100 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: