Iklan RBTV Dalam Berita

Kades Berhentikan Perangkat Desa Harus Diusulkan ke Bupati, Ini Syarat Perangkat Bisa Diberhentikan

Kades Berhentikan Perangkat Desa Harus Diusulkan ke Bupati, Ini Syarat Perangkat Bisa Diberhentikan

Kades Berhentikan Perangkat Desa Harus Diusulkan ke Bupati, Ini Syarat Perangkat Bisa Diberhentikan--foto: ist

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID -Kades berhentikan perangkat desa harus diusulkan ke Bupati, ini syarat perangkat bisa diberhentikan.

Perangkat Desa adalah salah satu unsur penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa, yang merupakan unsur sangat penting dalam peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat di desa, sehingga perlu mendapat perhatian dengan mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta keberadaannya.

BACA JUGA:Buat Para Kades, Jangan Asal Berhentikan Perangkat Desa, Begini Prosedur Terbarbarunya

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan Kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan profesionalitas perangkat desa, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Desa 2024 yang mengatur hak dan syarat bagi perangkat desa. 

BACA JUGA:Terbongkar, Ternyata Ini Penyebab Laptop Asus Lebih Populer di Indonesia

Hak Perangkat Desa

Sebagai pasal tambahan, pasal 50A berisi tanggung jawab dan hak perangkat desa sebagai berikut:

* Hak atas Penghasilan Tetap

Perangkat desa berhak menerima penghasilan tetap yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Penghasilan tetap ini ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa. Tujuannya adalah untuk menjamin kesejahteraan perangkat desa dan mendorong kinerja yang lebih baik dalam melayani masyarakat.

BACA JUGA:Lenovo Yoga Slim 9i, Laptop Tipis dengan Layar OLED 4K

* Hak atas Jaminan Sosial

Perangkat desa berhak mendapatkan jaminan sosial yang mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Jaminan sosial ini diberikan untuk melindungi perangkat desa dari risiko-risiko yang mungkin terjadi selama menjalankan tugasnya.

* Hak atas Pensiunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: