Iklan RBTV Dalam Berita

Segini Besaran Gaji Perangkat Desa Terbaru 2025, Kades Tidak Bisa Lagi Pecat Sembarangan

Segini Besaran Gaji Perangkat Desa Terbaru 2025, Kades Tidak Bisa Lagi Pecat Sembarangan

Segini Besaran Gaji Perangkat Desa Terbaru 2025, Kades Tidak Bisa Lagi Pecat Sembarangan--foto: ist

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Segini besaran gaji perangkat desa terbaru 2025, Kades tidak bisa lagi pecat sembarangan.

Melansir laman resmi peraturan.bpk.go.id, terdapat pasal yang memuat ketentuan mengenai upah kepala desa yakni Pasal 81 ayat 2(a). Pasal tersebut menyebutkan bahwa besaran gaji kepala desa paling sedikit yaitu Rp 2.426.640. Nominal ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

BACA JUGA:Hak dan Kewajiban Perangkat Desa Terbaru, Kades Tidak Berwenang Lakukan Pemecatan

Tak hanya kepala desa, aparatur desa lainnya juga akan mendapatkan kenaikan besaran penghasilan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah, gaji sekretaris desa telah ditetapkan dengan nominal sebesar Rp 2.224.420. Angka tersebut setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Sementara bagi perangkat desa lainnya, upah mereka juga sudah tercatat dalam Peraturan Pemerintah sebesar Rp 2.022.200 atau setara 100 persen dari gaji PNS golongan II/a. Kenaikan ini tentu akan sangat membantu para perangkat desa dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Pinjaman Rp 10 Juta dan Rp 15 Juta, Pahami juga Penyebab KUR Ditolak

Adapun sumber pendanaan gaji perangkat desa ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes. Lebih tepatnya melalui alokasi dana desa (ADD). Tapi apakah hanya gaji pokok saja yang didapatkan oleh para punggawa pemerintah desa ini?

Tentu tidak hanya gaji tetap, melainkan ada juga tunjangan yang akan diperoleh para perangkat desa. Kebijakan ini juga diatur dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang menyebutkan maksimal 30 persen dari APBDEs dialokasikan untuk gaji dan tunjangan kepala desa hingga perangkat desa lainnya.

BACA JUGA:Ini Sanksi Bagi Kades yang Berhentikan Perangkat Desa Semena-mena

Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019 juga mengatur tentang tunjangan yang bakal diperoleh kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lainnya.

Mengutip Pasal 100 ayat 1(b), bahwa dari total anggaran dana desa, sebanyak 70 persen dialokasikan untuk belanja operasional desa. Sedangkan untuk 30 persennya digunakan untuk gaji dan tunjangan kepala desa dan perangkatnya.

BACA JUGA:Kades Berhentikan Perangkat Desa Harus Diusulkan ke Bupati, Ini Syarat Perangkat Bisa Diberhentikan

Selain itu, kepala desa dan perangkat desa juga akan mendapatkan jaminan sosial terkait kesehatan dan ketenagakerjaan. Hal ini diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang tersebut, kepala desa dipastikan akan menerima gaji pokok, tunjangan, serta jaminan sosial kesehatan dan kesejahteraan. Untuk rincian tunjangan yang bakal diperoleh adalah sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: