Iklan RBTV

Segini Besaran Gaji Perangkat Desa Terbaru 2025, Kades Tidak Bisa Lagi Pecat Sembarangan

Segini Besaran Gaji Perangkat Desa Terbaru 2025, Kades Tidak Bisa Lagi Pecat Sembarangan

Segini Besaran Gaji Perangkat Desa Terbaru 2025, Kades Tidak Bisa Lagi Pecat Sembarangan--foto: ist

BACA JUGA:Buruan! Klik Link DANA Kaget Hari Ini Senin 24 Februari 2025, Ada Saldo Gratis Rp 150 Ribu

Tunjangan jabatan

Kepala Desa menerima sebesar Rp 500.000, sekretaris desa sebesar Rp 450.000 dan Rp 400.000 untuk perangkat desa.

Tunjangan kinerja

Kepala Desa sebesar memperoleh sebesar Rp 300.000, sekretaris desa sebanyak Rp 250.000 dan perangkat desa sebesar Rp 200.000.

BACA JUGA:Terbongkar, Ternyata Ini Penyebab Laptop Asus Lebih Populer di Indonesia

Tunjangan kesejahteraan

Kepala Desa sebesar Rp 200.000, sekretaris desa menerima sebesar Rp 150.000 dan perangkat desa akan mendapat sebesar Rp 100.000.

Tunjangan lainnya

Rp 100.000 untuk Kepala Desa, Rp 75.000 untuk Sekretaris Desa, sementara perangkat desa akan menerima sebanyak Rp 50.000.

BACA JUGA:Lenovo Yoga Slim 9i, Laptop Tipis dengan Layar OLED 4K

Sebagai informasi tambahan, kepala desa juga akan menerima tunjangan purna tugas sebanyak satu kali di akhir masa jabatannya, guys.

Nah itu dia informasi terkait penghasilan dari perangkat desa di tahun 2025. Jadi kurang lebih besaran gaji per bulan yang akan diterima oleh kepala desa sebesar Rp 3.526.640, sekretaris desa sebanyak Rp 3.149.420 dan Rp 2.772.200 untuk perangkat desa. 

BACA JUGA:Bukan Lagi Kewenangan Kades, Begini Prosedur Pemberhentian Perangkat Desa

Prosedur Pemecatan Perangkat Desa Terbaru

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: