Segini Besaran Gaji Perangkat Desa Terbaru 2025, Kades Tidak Bisa Lagi Pecat Sembarangan
Segini Besaran Gaji Perangkat Desa Terbaru 2025, Kades Tidak Bisa Lagi Pecat Sembarangan--foto: ist
BACA JUGA:Buruan! Klik Link DANA Kaget Hari Ini Senin 24 Februari 2025, Ada Saldo Gratis Rp 150 Ribu
Tunjangan jabatan
Kepala Desa menerima sebesar Rp 500.000, sekretaris desa sebesar Rp 450.000 dan Rp 400.000 untuk perangkat desa.
Tunjangan kinerja
Kepala Desa sebesar memperoleh sebesar Rp 300.000, sekretaris desa sebanyak Rp 250.000 dan perangkat desa sebesar Rp 200.000.
BACA JUGA:Terbongkar, Ternyata Ini Penyebab Laptop Asus Lebih Populer di Indonesia
Tunjangan kesejahteraan
Kepala Desa sebesar Rp 200.000, sekretaris desa menerima sebesar Rp 150.000 dan perangkat desa akan mendapat sebesar Rp 100.000.
Tunjangan lainnya
Rp 100.000 untuk Kepala Desa, Rp 75.000 untuk Sekretaris Desa, sementara perangkat desa akan menerima sebanyak Rp 50.000.
BACA JUGA:Lenovo Yoga Slim 9i, Laptop Tipis dengan Layar OLED 4K
Sebagai informasi tambahan, kepala desa juga akan menerima tunjangan purna tugas sebanyak satu kali di akhir masa jabatannya, guys.
Nah itu dia informasi terkait penghasilan dari perangkat desa di tahun 2025. Jadi kurang lebih besaran gaji per bulan yang akan diterima oleh kepala desa sebesar Rp 3.526.640, sekretaris desa sebanyak Rp 3.149.420 dan Rp 2.772.200 untuk perangkat desa.
BACA JUGA:Bukan Lagi Kewenangan Kades, Begini Prosedur Pemberhentian Perangkat Desa
Prosedur Pemecatan Perangkat Desa Terbaru
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


