Segini Besaran Gaji Perangkat Desa Terbaru 2025, Kades Tidak Bisa Lagi Pecat Sembarangan
Segini Besaran Gaji Perangkat Desa Terbaru 2025, Kades Tidak Bisa Lagi Pecat Sembarangan--foto: ist
4. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa
5. Melakukan pelanggaran disiplin
6. Tidak mampu menjalankan tugas
7. Diberhentikan sementara atau tetap sebagai akibat dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(Novan alqari)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


