Iklan RBTV

Segini Besaran Gaji Perangkat Desa Terbaru 2025, Kades Tidak Bisa Lagi Pecat Sembarangan

Segini Besaran Gaji Perangkat Desa Terbaru 2025, Kades Tidak Bisa Lagi Pecat Sembarangan

Segini Besaran Gaji Perangkat Desa Terbaru 2025, Kades Tidak Bisa Lagi Pecat Sembarangan--foto: ist

BACA JUGA:Pundi-pundi Cuan dari Game Penghasil Uang Berikut, Langsung Cair ke DANA hingga Rp 500 Ribu

Itu artinya, kepala desa tak lagi memiliki kewenangan secara langsung untuk memberhentikan perangkat desa.

Kepala desa harus mengajukan usulan pemberhentian perangkat desa dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, perangkat desa yang diberhentikan juga akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, aturan lebih lanjut terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pasca terbitnya UU Desa 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perangkat Desa.

BACA JUGA:Masa Sanggah Seleksi PPPK Tahap 2 Ditutup, 367 Tenaga Non-ASN Bengkulu Utara akan Dirumahkan

Dalam PP tersebut mengatur tentang persyaratan, prosedur, mekanisme, dan evaluasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur tentang struktur, tugas, fungsi, hingga wewenang perangkat desa.

Adapun yang dimaksud dengan perangkat desa adalah ASN yang bertugas membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Perangkat desa yang meliputi sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun diangkat dari warga desa yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan daerah.

BACA JUGA:Cuman Nonton Iklan Bisa Dapat Uang Tunai, Mau? Begini Caranya

Terdapat beberapa alasan untuk memberhentikan perangkat desa, di antaranya:

1. Meninggal dunia

2. Pensiun

3. Mengundurkan diri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: