Segini Besaran Gaji Perangkat Desa Terbaru 2025, Kades Tidak Bisa Lagi Pecat Sembarangan
Segini Besaran Gaji Perangkat Desa Terbaru 2025, Kades Tidak Bisa Lagi Pecat Sembarangan--foto: ist
Pemerintah menetapkan beberapa perubahan dan penambahan pasal dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
UU Desa 2024 itu merupakan revisi dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan desa.
BACA JUGA:6 Rekomendasi HP Murah Spek Dewa, Performa Gacor dengan RAM Besar
Salah satu perubahan yang cukup signifikan yakni terkait kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2014 menyatakan kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Namun Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal tersebut melalui putusan Nomor 23/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa kewenangan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
BACA JUGA:Ingat, Kades Tidak Lagi Berwenang Memberhentikan dan Mengangkat Perangkat Desa
Menurut MK, kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan kebijakan kepala desa semata.
Ini bertujuan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dan melindungi hak-hak perangkat desa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di desa.
BACA JUGA:Ini 6 Rekomendasi Hp Murah Tahun 2025, Harga Cuma Rp1 Jutaan
Menindaklanjuti putusan MK tersebut, pemerintah lantas mengeluarkan UU Desa 2024.
Dalam UU Desa terbaru ini mengatur ulang kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2024, kepala desa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota melalui camat.
Kemudian bupati/walikota mengeluarkan keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan usulan kepala desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


