Kades Terima Rp2.426.640 Ditambah Tanah Bengkok, Cek 14 Kewajiban, Hak, Tugas dan Wewenang Kades
Sebagai garda terdepan, Kades memiliki banyak tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan--
• Pendapatan tetap perangkat desa lainnya minimal adalah Rp2.022.200 atau sama dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA/ atau B.
• Dalam peraturan yang sama, jika ADD tidak cukup untuk membayar gaji perangkat desa, maka uang dapat dari sumber lain.
Tanah Bengkok
Selain itu, kades juga “mengelola” tanah bengkok. Tanah bengkok adalah merupakan tanah desa yang merupakan kekayaan milik desa. Tanah bengkok tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain (diperjualbelikan) tanpa persetujuan seluruh warga desa, termasuk kepada kepala desa atau perangkat desa sekalipun, kecuali untuk kepentingan umum.
BACA JUGA:Ini Pesona Enggano, Pulau di Bengkulu yang Dekat Australia
Namun, tanah bengkok boleh disewakan kepada mereka yang diberi hak pengelolaannya, yaitu kepala desa dan perangkat desa. Jadi itu artinya, kades tidak dapat memiliki tanah bengkok tersebut namun dapat menyewanya. Pemerintah Daerah memiliki kebijakan masing-masing di dalam mengelola tanah bengkok, misalnya seperti sekretaris desa (sekdes) boleh menerima 50 persen hasil pengelolaan tanah bengkok.
Tunjangan Kades
Tak hanya mendapat gaji pokok, kepala desa juga berhak atas penghasilan lain di luar gaji tetap.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019 Pasal 100 yang menyebutkan bahwa tambahan tersebut diperoleh dari pengelolaan dana desa.
BACA JUGA:Pulau Enggano Bengkulu Simpan 11 Titik Harta Karun Bawah Laut, Ini Lokasinya
Pasal tersebut juga mencantumkan ketentuan mengenai alokasi APBDesa dengan ketentuan:
Minimal 70 persen anggaran belanja desa digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk biaya operasional, insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: