• Pendapatan tetap perangkat desa lainnya minimal adalah Rp2.022.200 atau sama dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA/ atau B.
• Dalam peraturan yang sama, jika ADD tidak cukup untuk membayar gaji perangkat desa, maka uang dapat dari sumber lain.
• Lebih lanjut, menurut Pasal 81A, penghasilan ini diberikan setelah peraturan berlaku efektif. Desa yang belum mampu melakukannya bisa mulai menerapkan peraturan ini mulai pembayaran pada 2020.
Aturan Gaji Kades dan Perangkatnya
Gaji kades berasal dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berasal dari Alokasi Dana Desa atau ADD.
Tak hanya kepala desa, perangkat desa lainnya juga dapat bayaran dengan uang ini.
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, negara melakukan penyesuaian gaji kepala desa dan perangkatnya.
Pertimbangan tersebut pada akhirnya melahirkan perubahan pada beberapa ketentuan dalam Undang-undang No. 6 tahun 43 tahun 204 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
BACA JUGA:Hasil Ngandun Kantor Bupati, Pencairan Gaji Kades di Kepahiang Ditambah Satu Bulan
Peraturan tersebut juga telah diubah dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Atas Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan pertimbangan tadi, Presiden Joko Widodo pada 28 Februari 2019 menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BACA JUGA:Selebgram Bengkulu Dilimpahkan ke Jaksa dan Ditahan, Millen: Saya Berpuasa
Dalam peraturan tersebut, di Pasal 81, termuat ketentuan mengenai gaji kepala desa dan perangkatnya.