Desa Sungai Bakau Besar Darat: Rp930.551.000
Desa Sungai Bakau Besar Laut: Rp958.001.000
Desa Sungai Bakau Kecil: Rp1.017.759.000
Desa Sungai Batang: Rp1.016.535.000
Desa Sungai Bundung Laut: Rp767.389.000
Desa Sungai Burung: Rp993.678.000
Desa Wajok Hulu: Rp1.125.380.000
BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Karawang Tahun 2024, Penggunaannya Berdasarkan Musyawarah Warga
Perlu diketahui sumber dan mekanisme penyaluran dana desa ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
1. Alokasi dasar
2. Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.
BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024, Pastikan Infrastruktur Membaik
Untuk lebih jelas mengenai mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa bisa simak di bawah ini:
1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan persentase tertentu yang telah ditetapkan.
2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.