Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Mempawah Tahun 2024, Semua Jalan Desa jadi Mulus

Senin 22-07-2024,12:17 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Desa Sungai Bakau Besar Darat: Rp930.551.000

Desa Sungai Bakau Besar Laut: Rp958.001.000

Desa Sungai Bakau Kecil: Rp1.017.759.000

Desa Sungai Batang: Rp1.016.535.000

Desa Sungai Bundung Laut: Rp767.389.000

Desa Sungai Burung: Rp993.678.000

Desa Wajok Hulu: Rp1.125.380.000

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Karawang Tahun 2024, Penggunaannya Berdasarkan Musyawarah Warga

Perlu diketahui sumber dan mekanisme penyaluran dana desa ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

1. Alokasi dasar

2. Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024, Pastikan Infrastruktur Membaik

Untuk lebih jelas mengenai mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa bisa simak di bawah ini:

1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan persentase tertentu yang telah ditetapkan.

2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.

Kategori :