Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Mempawah Tahun 2024, Semua Jalan Desa jadi Mulus

Senin 22-07-2024,12:17 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.

4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.

5. Penyaluran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

BACA JUGA:Cair Lagi, Ini Rincian Lengkap Dana Desa di Kabupaten Indramayu Tahun 2024

Adapun prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan:

1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekretaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.

2. Sekretaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengkap, sekretaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa.

3. Bendahara desa setelah menerima SPM dan  surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.

4. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan ke dalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.

BACA JUGA:Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Garut Tahun 2024, Cek Jumlah yang Didapati Semua Desa

Tujuan dan Manfaat Dana Desa

Dana desa bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada penduduk umum di desa-desa, mengangkat kemiskinan, meningkatkan ekonomi desa, menghilangkan perbedaan dalam bidang pembangunan antar desa, menguatkan penduduk desa sebagai subyek pembaharuan.

Dana desa merupakan komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Dana desa digunakan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Adapun beberapa tujuan dari dana desa antara lain yaitu sebagai berikut:

1. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.

Kategori :