Ini Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan, Bisa Tembus Rp 6 Jutaan

Senin 22-07-2024,11:03 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

- Diploma III: Golongan VII

- Sarjana/Diploma IV: Golongan IX

- Pascasarjana S2: Golongan X

- Pascasarjana S3: Golongan XI

BACA JUGA:Honorer Bisa Diangkat Langsung jadi PPPK Tanpa Tes, Ini Syaratnya

Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Kisaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan masa kerja dan golongan. Semakin lama masa kerja, semakin besar gaji yang diterima. Berikut rincian besaran gaji PPPK:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Untuk diingat, golongan yang bisa mendapat Rp 6 jutaan tersebut adalah golongan XVII.

BACA JUGA:Tabel Rincian Angsuran Gadai SK PPPK! Pinjaman Rp 10-40 Juta

Pangkat dan Jabatan PPPK

Selain golongan, jabatan yang ditempati oleh PPPK juga memengaruhi besaran gaji yang diterima. Berikut adalah beberapa contoh jabatan beserta golongan yang sesuai:

1. Guru

- Ahli Pertama (Diploma IV/Sarjana Linier): Golongan IX
- Ahli Pertama (Magister Linier): Golongan X
- Ahli Muda (Doktor Linier): Golongan XI

2. Dokter

- Ahli Pertama (Sarjana Linier): Golongan IX
- Ahli Pertama (Magister Linier): Golongan X
- Ahli Muda (Doktor Linier): Golongan XI

Kategori :