PPPK Mau Ambil Cuti? Simak, Ini Ketentuan Syarat Sesuai Jenis Cuti

Senin 22-07-2024,11:33 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Wiidyarti

- Penggunaan Cuti Tambahan

Tambahan hak cuti tahunan harus digunakan pada tahun berjalan, kecuali jika tanggal cuti bersama jatuh pada hari-hari terakhir tahun berjalan. Dalam kasus ini, tambahan hak cuti tahunan bisa digunakan pada tahun berikutnya.

BACA JUGA:MENPAN RB Beri Tanggapan Cleansing Guru Honorer, Jika Bukan PNS dan PPPK Berhentikan

Mengambil cuti adalah salah satu hak penting yang dimiliki oleh PPPK. Hak ini diberikan untuk memastikan kesejahteraan dan kesehatan pegawai tetap terjaga sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan baik.

Memahami jenis-jenis cuti serta tata cara pengajuannya sangat penting agar hak tersebut bisa digunakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cuti tahunan memberikan waktu istirahat yang diperlukan setelah bekerja selama satu tahun penuh. Cuti sakit memastikan pegawai mendapatkan waktu pemulihan yang cukup saat mengalami gangguan kesehatan.

Cuti melahirkan memberikan kesempatan bagi PPPK perempuan untuk fokus pada pemulihan pasca-melahirkan dan merawat bayi.

Sementara itu, cuti bersama memberikan waktu istirahat yang lebih panjang bertepatan dengan hari libur nasional atau perayaan hari besar.

Dengan mematuhi prosedur yang ada, PPPK dapat menikmati hak cuti mereka tanpa hambatan dan tetap menjaga kinerja serta tanggung jawab mereka sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.

Hak cuti ini adalah bentuk perlindungan terhadap kesejahteraan pegawai, memastikan mereka tetap sehat, produktif, dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semoga informasi ini bermanfaat!


Sheila Silvina

Kategori :