NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – PPPK mau ambil cuti? Simak, ini ketentuan syarat sesuai jenis cuti.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah bagian integral dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
BACA JUGA:Ini Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan, Bisa Tembus Rp 6 Jutaan
Sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, PPPK merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.
Pasal 7 ayat 2 dari undang-undang ini menjelaskan bahwa PPPK adalah ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Sebagai bagian dari ASN, PPPK memiliki berbagai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk hak untuk mengambil cuti. Hak cuti ini diberikan untuk memastikan kesejahteraan dan kesehatan pegawai tetap terjaga.
BACA JUGA:Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK Bisa Bikin Sejahtera, Intip Jumlahnya
Jenis-jenis Cuti PPPK
Ada beberapa jenis cuti yang dapat diambil oleh PPPK, masing-masing dengan syarat dan prosedur tertentu. Jenis-jenis cuti tersebut meliputi:
1. Cuti Tahunan
2. Cuti Sakit
3. Cuti Melahirkan
4. Cuti Bersama
Penjelasan Rinci Jenis Cuti PPPK
1. Cuti Tahunan