PPPK Mau Ambil Cuti? Simak, Ini Ketentuan Syarat Sesuai Jenis Cuti

Senin 22-07-2024,11:33 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Wiidyarti

- Pengajuan Tertulis

Permohonan cuti sakit harus diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang. Proses pengajuan ini harus dilakukan secepat mungkin setelah pegawai mengetahui bahwa mereka akan membutuhkan cuti.

BACA JUGA:Ini Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan, Bisa Tembus Rp 6 Jutaan

3. Cuti Melahirkan

Cuti melahirkan diberikan kepada PPPK perempuan yang melahirkan. Cuti ini diberikan untuk memastikan ibu memiliki waktu yang cukup untuk pemulihan pasca-melahirkan dan memberikan perawatan awal kepada bayi. Berikut adalah tata cara pemberian cuti melahirkan:

- Hak Cuti Melahirkan
PPPK berhak mendapatkan cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama hingga anak ketiga. Jika pegawai melahirkan lebih dari tiga anak, cuti melahirkan untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya biasanya akan disesuaikan dengan kebijakan instansi.

- Status PPPK
Cuti melahirkan hanya diberikan jika pegawai sudah berstatus PPPK. Artinya, pegawai kontrak atau pegawai yang belum diangkat sebagai PPPK tidak berhak atas cuti melahirkan ini.

- Durasi Cuti
Lamanya cuti melahirkan adalah maksimal tiga bulan. Cuti ini biasanya diambil beberapa minggu sebelum dan sesudah melahirkan, tergantung pada kondisi kesehatan ibu dan rekomendasi dokter.

BACA JUGA:Cair! Ini Jadwal Pembagian Tunjangan Guru PPPK, Lengkapi Syaratnya

4. Cuti Bersama

Cuti bersama adalah cuti yang diberikan kepada seluruh PPPK pada waktu-waktu tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, biasanya bertepatan dengan hari libur nasional atau perayaan hari besar.

Cuti bersama bertujuan untuk memberikan waktu istirahat yang lebih panjang bagi pegawai sehingga mereka dapat menikmati liburan bersama keluarga. Berikut adalah tata cara pemberian cuti bersama:

- Keputusan Presiden

Cuti bersama ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Jadwal cuti bersama biasanya diumumkan pada awal tahun atau beberapa bulan sebelum hari libur nasional yang dimaksud.

- Penambahan Hak Cuti Tahunan

PPPK yang tidak menggunakan cuti bersama karena alasan jabatan (misalnya, karena harus bertugas) akan mendapatkan tambahan hak cuti tahunan sesuai jumlah cuti bersama yang tidak digunakan. Tambahan hak cuti ini harus digunakan pada tahun berjalan.

Kategori :