Amankan Barang Bukti OTT Rp 27 Juta, Kejari Seluma Tetapkan Satu Tersangka

Selasa 11-04-2023,17:37 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Usai mengamankan 2 oknum ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma dan 5 orang calon tenaga PPPK Kesehatan serta 2 oknum pegawai BKPSDM Seluma, berikut barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) uang sejumlah Rp 27 juta, Kejaksaan Negeri Seluma langsung menggelar press release pada Selasa sore (11/4) sekitar pukul 15.00 WIB.

 

BACA JUGA:Motor Kurir Paket J&T Terbakar, 10 Paket Barang Ikut Hangus

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seluma, Andi Setiawan yang didampingi Kasi Pidum dan Kasi Datun, mengatakan sembilan orang oknum yang terdiri 2 ASN Dinkes, 2 BKPSDM, serta 5 calon PPPK Kesehatan, untuk sementara ini, baru menetapkan satu orang tersangka pejabat di BKPSDM berinisial CW (37) sebagai Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi ASN. 

 

BACA JUGA:Tidak Diizinkan Pulang Kampung, Pekerja Bengkel Ditemukan Meninggal Dunia dengan Mulut Berbusa

Sedangkan untuk delapan orang  lainnya masih ditetapkan sebatas saksi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

BACA JUGA:Ada BSU Prakerja RP 4,2 Juta, Daftarkan Nama Anda di Sini

“Untuk sementara ini, dari 9 orang pegawai yang kita amankan, baru CW yang akan kita lakukan penahanan selama 21 dari ke depan. Pada OTT ini kita berhasil mengamankan barang bukti uang sebanyak 27 juta rupiah, 5 buah handphone beserta beberapa berkas penting lainnya," ungkap Kasi Intel.

 

BACA JUGA:Ini Gaji Terbaru 2023 Perangkat Desa dan Kades, Cek Juga Hak Cuti, Tunjangan dan 14 Kewajiban Kades

Sementara itu, kronologis sebelum tim Kejari Seluma melakukan OTT, pihak Kejari Seluma telah menerima informasi terkait adanya pertemuan para perwakilan yang tercatat lulus PPPK pada 2022 dikumpulkan di Kota Bengkulu. Pada pertemuan itu terungkaplah ada permintaan uang per orang sebesar Rp. 300 ribu untuk seluruh nakes PPPK yang baru dinyatakan lulus.

 

BACA JUGA:Liburan, Ini Daftar Lengkap di 38 Provinsi Jadwal Libur Sekolah Semester Genap 2023 untuk SD, SMP dan SMA

Kategori :