Jika Mengalami Laka Lantas dan Kendaraan Sudah Diasuransikan, Berikut yang Didapat Pemilik Kendaraan

Senin 22-07-2024,14:07 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Fitriani

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jika mengalami kecelakaan lalu lintas dan kendaraan sudah diasuransikan, berikut yang didapat pemilik kendaraan.

Perubahan kebijakan asuransi sukarela menjadi wajib bagi mobil dan motor di Indonesia telah menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir. 

Saat ini, asuransi kendaraan di Indonesia bersifat sukarela, yang berarti pemilik kendaraan dapat memilih untuk mengasuransikan kendaraannya atau tidak. Namun, dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), hal ini akan berubah.

BACA JUGA:Daftar 7 HP OPPO Paling Murah! hanya Rp 1 Jutaan Aja, Cek Spesifikasinya di Sini

UU PPSK memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah untuk membuat asuransi kendaraan wajib bagi semua pemilik mobil dan motor. Dalam rangka menerapkan kebijakan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan turunan yang diharapkan akan sesuai dengan UU tersebut. Proses penyusunan aturan ini diperkirakan akan selesai dalam waktu maksimal dua tahun sejak pengesahan UU PPSK, atau pada bulan Januari 2025.

Kebijakan asuransi mobil dan motor wajib ini bertujuan untuk melindungi semua pemilik kendaraan dari risiko finansial yang mungkin terjadi akibat kecelakaan atau kerusakan kendaraan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya asuransi kendaraan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan setiap pemilik kendaraan akan memahami betapa pentingnya memiliki asuransi kendaraan, baik untuk melindungi diri sendiri maupun melindungi pihak lain. 

Selain itu, adanya kebijakan asuransi kendaraan wajib juga dapat membantu mengurangi beban finansial yang ditanggung oleh negara akibat kecelakaan atau kerusakan kendaraan yang tidak diasuransikan.

Pada Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kebijakan wajib asuransi untuk kendaraan bermotor di Indonesia. 

BACA JUGA:Tahun Depan, Seluruh Mobil dan Motor Wajib Diasuransikan, Ternyata Ini Alasannya!

Langkah ini akan dilakukan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Saat ini, asuransi kendaraan hanya bersifat sukarela, namun dengan adanya perubahan dalam UU P2SK, asuransi kendaraan akan menjadi wajib.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK, Ogi Prastomiyono, dalam sebuah wawancara dengan media televisi, asuransi kendaraan yang semula sukarela dapat diubah menjadi wajib. 

Dengan kebijakan ini, diharapkan kendaraan bermotor di Indonesia akan memiliki perlindungan asuransi yang memadai.

Tentunya, kebijakan ini akan berdampak pada biaya premi asuransi kendaraan. Oleh karena itu, para pemilik kendaraan diharapkan untuk mempersiapkan diri secara finansial guna menghadapi perubahan ini.

Manfaat Asuransi Kendaraan yang Dapat Dirasakan Pemilik Kendaraan

Kategori :