Berapa Gaji BPD 2023? Ini Daftarnya Juga Hak, Tunjangan dan Kewajiban

Selasa 11-04-2023,21:36 WIB
Reporter : Tim liputan

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

 

BACA JUGA:Tidak hanya Sekadar Jabatan, Berikut Tugas, Masa Jabatan dan Gaji Ketua RT serta RW

Definisi itu tertuang jelas di dalam dalam Pasal 1 angka 4, Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

BPD bisa disebut sebagai parlemen di desa, dan menjadi salah satu lembaga penting di satu desa.

 

BACA JUGA:Ini Gaji Ketua RT di Indonesia Per Bulan, Cek Daerah Mana yang Paling Tinggi

Anggota BPD adalah para wakil dari penduduk desa yang berhubungan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

 

Dalam artikel kali ini, rbtv.disway.id ingin mengajak pembaca mengulas secara lengkap apa itu BPD, apa hak dan kewajibannya, dan berapa gaji yang diterima oleh ketua hingga anggota dalam satu BPD yang ada di desa.

 

BACA JUGA:Ini Gaji Terbaru 2023 Perangkat Desa dan Kades, Cek Juga Hak Cuti, Tunjangan dan 14 Kewajiban Kades

BPD secara lengkap diatur di dalam Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD. Regulasi ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 79 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Kategori :