BACA JUGA:Besar Kemungkinan Lebaran Idul Fitri Berbeda, Keputusan Lebaran Versi Pemerintah Ditetapkan 20 April
Tugas dan Fungsi BPD
Dalam Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD, ada beberapa tugas dan fungsi yang diatur di dalam pasal 31 dan 32, yaitu;
Fungsi
1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan
3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Tugas
1. Menggali aspirasi masyarakat
2. Menampung aspirasi masyarakat;
3. Mengelola aspirasi masyarakat