Padahal, jika merujuk pada tugas pokok dan fungsi, keduanya tugas yang sama-sama berat. Salah satu contoh di Kabupaten Bengkulu Utara, saat ini gaji dan tunjangan perangkat desa yang diterima setiap bulan berkisar Rp 2.150.000, sedangkan untuk tunjangan BPD mulai dari Ketua Rp 1.500.000, Wakil Ketua Rp 1.050.000, Sekretaris Rp 900.000 dan Anggota Rp 750.000.
Pembagian Tunjangan BPD Dalam Regulasi
Dalam Permendagri Nomor 10 tahun 2016 pasal 56 ayat (2), tunjangan BPD dibagi dua macam, yakni Tunjangan Tugas dan Fungsi, dan Tunjangan Lainnya atau Tunjangan Kinerja.
Tunjangan kedudukan berasal dari APBD yang besarannya ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Sedangkan tunjangan kinerja, bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes) yang besarannya ditentukan melalui musyawarah desa.
BACA JUGA:Ada BSU Prakerja RP 4,2 Juta, Daftarkan Nama Anda di Sini
Kesimpulan
Dalam Permendagri Nomor 10 tahun 2016, jelas tidak disebutkan secara spesifik berapa besaran tunjangan yang diberikan untuk BPD. Regulasi itu hanya menyebutkan siapa yang berhak menetapkan besaran tunjangan BPD berdasarkan jenis tunjangan, pertama melalui Perbup/Perda di masing-masing daerah, dan musyawarah desa.