Desa Muaro Pingai: Rp 800.921.000
Desa Talang Babungo: Rp 1.605.623.000
Desa Sariak Alahan Tigo: Rp 1.158.904.000
Desa Sungai Abu: Rp 985.175.000
Desa Rangkiang Luluih: Rp 1.246.998.000
Desa Simanau: Rp 778.083.000
Desa Simpang Tj. Nan IV: Rp 1.758.128.000
Desa Kampung Batu Dalam: Rp 1.169.342.000
BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Sinjai Tahun 2024, Rinci untuk Semua Desa
Dari data di atas, dapat dilihat bahwa dana desa terbesar diterima oleh Desa Paninggahan dengan jumlah Rp 1.943.334.000, diikuti oleh Desa Simpang Tj. Nan IV dengan Rp 1.758.128.000, dan Desa Koto Baru dengan Rp 1.640.775.000.
Dana desa ini sangat penting untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa-desa Kabupaten Solok.
Dengan adanya dana ini, diharapkan desa-desa tersebut dapat meningkatkan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Peningkatan dana desa juga mencerminkan perhatian pemerintah pusat terhadap perkembangan desa-desa di seluruh Indonesia.
Dana desa merupakan salah satu instrumen penting untuk mendorong pembangunan yang merata dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Cair Lagi, Berikut Daftar Dana Desa di Kabupaten Sindereng Rappang Tahun 2024, Lengkap
Dengan pengelolaan yang baik, dana desa dapat menjadi pendorong utama dalam mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera.