Kenapa Presiden Indonesia Tidak Ada yang Kristen? Ini Ketentuan Menurut Undang-Undang

Rabu 24-07-2024,11:59 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kenapa Presiden Indonesia tidak ada yang Kristen? Ini ketentuan menurut Undang-Undang.

Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat berhak untuk mencalon dan dipilih sebagai presiden. Namun yang menjadi pertanyaan, kenapa presiden Indonesia tidak ada yang Kristen? 

Sejarah mencatat, presiden dan wakil presiden di Indonesia selalu berlatar belakang Muslim. Sepanjang perjalanan pemilihan presiden, belum ada calon presiden yang merupakan non-Muslim. 

BACA JUGA:Heboh Soal JIS, Ini 3 Jenis Rumput Lapangan Bola Terbaik Sesuai Standar FIFA

Lalu, apakah presiden Indonesia harus beragama Islam?

Syarat Agama Calon Presiden 

Konstitusi telah menetapkan sejumlah syarat umum untuk menjadi presiden Indonesia. Namun, tidak ada ketentuan mengenai agama di dalamnya. 

Pasal 6 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi,

“Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.”

Syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA:Saksi Ungkap Fakta Eks Gubernur Malut Habiskan Uang Rp 3 M untuk Sewa Wanita, Sekali Kencan Tarifnya Segini

Di dalam undang-undang ini, tidak terdapat aturan mengenai agama yang harus dianut oleh calon presiden. 

Pasal 169 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, salah satu persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa. 

Dengan begitu, syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden tidaklah harus beragama Islam.

Syarat Menjadi Presiden

Kategori :