14. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
15. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
16. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
17. Berusia paling rendah 40 tahun.
18. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
19. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI.
20. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Gempar, Nelayan di Lampung Temukan Harta Karun Kontainer Berisi Pak Rokok dan Snack
Terlepas dari apapun agamanya, untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden, seseorang harus memenuhi persyaratan yang telah diatur tersebut.
Tugas dan Wewenang Presiden dalam UUD 1945
1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (pasal 4 ayat 1).
2. Memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang-undang dengan persetujuan DPR (pasal 5 ayat 1).
3. Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat 2).
4. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) (pasal 10).
5. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 ayat 1).
6. Menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (pasal 12).