Kenapa Presiden Indonesia Tidak Ada yang Kristen? Ini Ketentuan Menurut Undang-Undang

Rabu 24-07-2024,11:59 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

Secara keseluruhan, persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden yang tertuang dalam Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu:

Berikut ini syarat-syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden menurut UU:

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

3. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.

4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika.

6. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.

8. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

9. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

BACA JUGA:Cara Cek Asuransi Mobil, Mudah dan Cepat, Bisa Dilakukan Via Online Maupun Offline!

11. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.

12. Terdaftar sebagai Pemilih.

13. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

Kategori :