7. Mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13).
8. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 ayat 1).
9. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat 2).
10. Memberi gelaran, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya (pasal 15).
11. Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (pasal 16).
12. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (pasal 17 ayat 2).
13. Jika usul rancangan undang-undang oleh anggota DPR, meskipun disetujui DPR, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu (pasal 21 ayat 2).
14. Berhak menetapkan peraturan pemerintahan sebagai pengganti undang-undang jika ada kegentingan yang memaksa dengan persetujuan DPR (pasal 22 ayat 1).
15. Rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama-sama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (pasal 23 ayat 1).
Demikian penjelasan mengenai kenapa Presiden Indonesia tidak ada yang Kristen. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana