Perhitungan Simulasi DPLK Mandiri, Investasi dan Jaminan Keuangan Hari Tua

Rabu 24-07-2024,17:31 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Perhitungan simulasi DPLK Mandiri, investasi dan jaminan keuangan hari tua.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan.

DPLK adalah program yang terbilang sangat aman karena dipayungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

BACA JUGA:6 Jenis Program Dana Pensiun dan Contoh Perhitungan Simulasi DPLK BRI untuk Investasi Masa Tua

Program ini berlaku baik untuk karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Hampir semua Perusahaan perbankan menyediakan dana pensiun, salah satunya adalah bank Mandiri.

BACA JUGA:Simulasi DPLK BNI, Ini Syarat Pengajuan dan Cara Klaimnya

Dilansir dari laman resmi Mandiri, peserta dapat melakukan penarikan iuran sebesar 50% dari akumulasi iuran peserta, setelah masa kepesertaan 3 (tiga) bulan sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun, dengan jangka waktu penarikan antara penarikan selanjutnya 6 (enam) bulan setelah penarikan sebelumnya.

BACA JUGA:Kenali Fungsi, Jenis dan Cara Memilih Dana Pensiun yang Tepat Agar Bermanfaat di Masa Tua

Dalam hal 80% saldo Manfaat Pensiun Peserta setelah memperhitungkan PPh 21 lebih dari Rp 500.000.000, maka Peserta wajib memilih perusahaan asurasi jiwa untuk membeli Produk Anuitas.

Adapun besaran Manfaat Pensiun yang wajib dibelikan produk anuitas adalah > Rp 500.000.000, sampai dengan Rp 1.500.000.000.

Dengan demikian, apabila 80% saldo Manfaat Pensiun Peserta kurang atau sama dengan Rp 500.000.000, dapat dibayarkan secara sekaligus. Termasuk juga kelebihan Manfaat Pensiun dari Rp 1.500.000.000, dapat dibayarkan secara sekaligus.

BACA JUGA:Cara Cek Asuransi Mobil, Mudah dan Cepat, Bisa Dilakukan Via Online Maupun Offline!

Contoh:

A. Sesuai informasi saldo di website / mobile application DPBM, saldo Manfaat Pensiun (MP) Peserta A pada saat pelaksanaan pembayaran klaim adalah Rp 600.000.000, maka perhitungan pembayaran manfaatnya adalah sbb:

Kategori :