B. Sesuai informasi saldo di website / mobile application DPBM, saldo Manfaat Pensiun (MP) Peserta B pada saat pelaksanaan pembayaran klaim adalah Rp 680.000.000, maka perhitungan pembayaran manfaatnya adalah sbb:
1. Saldo MP sebelum PPh 21
Rp 680.000.000
2. Perhitungan PPh 21:
a. MP Dikenakan pajak
= Rp 680jt – PTKP (Rp 50jt)
= Rp 630.000.000
b. Besaran PPh 21
= Rp 630.000.000 x 5%
= Rp 31.500.000
3. Saldo MP setelah PPh 21
Rp 648.500.000
4. Pembayaran MP
a. Dibayarkan sekaligus 20%
Rp 129.700.000