b Saldo MP 80%
Rp 518.800.000
Mengingat saldo MP 80% > Rp 500.000.000 maka 80% Manfaat Pensiun tersebut (Rp 518.800.000) wajib dialihkan ke perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas.
Sedangkan 20% MP (Rp 129.700.000) dapat dibayarkan langsung secara sekaligus ke Peserta.
BACA JUGA:Simulasi DPLK BNI, Ini Syarat Pengajuan dan Cara Klaimnya
C. Sesuai informasi saldo di website / mobile application DPBM, saldo Manfaat Pensiun (MP) Peserta C pada saat pelaksanaan pembayaran klaim adalah Rp 2.200.000.000, maka perhitungan pembayaran manfaatnya adalah sbb:
1. Saldo MP sebelum PPh 21
Rp 2.200.000.000
2. Perhitungan PPh 21:
a. MP Dikenakan pajak
= Rp 2,2 M – PTKP (Rp 50jt)
= Rp 2.150.000.000
b. Besaran PPh 21
= Rp 2.150.000.000 x 5%
Rp 107.500.000
3. Saldo MP setelah PPh 21