Perhitungan Simulasi DPLK Mandiri, Investasi dan Jaminan Keuangan Hari Tua

Rabu 24-07-2024,17:31 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Rp 2.092.500.000

4. Pembayaran MP  

a. Dibayarkan sekaligus 20%

Rp 418.500.000

b. Saldo MP 80%

Rp 1.674.000.000

Mengingat saldo MP 80% > Rp 500.000.000, maka 80% Manfaat Pensiun sebesar Rp 1.674.000.000, wajib dialihkan ke perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas.

BACA JUGA:Harga Mobil Toyota Terbaru Juli 2024, Solusi Mobil Keluarga Mulai Rp 100 Jutaan, Ini Pilihanya!

Sesuai POJK Nomor 5/POJK.05/2017 Pasal 33, Manfaat Pensiun yang wajib dialihkan untuk membeli produk anuitas adalah sebesar Rp 1.500.000.000. 

Dengan demikian, selisih lebih dari Rp 1.500.000.000, (Rp 174.000.000) dapat dibayarkan secara sekaligus bersamaan dengan pembayaran MP 20% (Rp 418.500.000 + Rp 174.000.000 = Rp 592.000.000)

Catatan: Dana Pensiun Bank Mandiri tidak diperkenankan memberikan rekomendasi apalagi mengarahkan Peserta untuk memilih perusahaan asuransi jiwa. Pilihan perusahaan asuransi jiwa, merupakan kewenangan mutlak dari Peserta.

BACA JUGA:Catat, Ini Jenis Agunan KUR BRI 2024, Bisa Cair hingga Rp 500 Juta

Namun demikian, dalam memilih Perusahaan Asuransi Jiwa Peserta kiranya memperhatikan hal-hal utama sebagai berikut:

- Perusahaan Asuransi Jiwa telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK);

- Produk Anuitas nya telah mendapat ijin produk dari OJK;

- Kinerja Keuangan tiga tahun terakhir (minimal) relatif cukup baik/sehat, meskipun tidak menjadi jaminan kinerjanya akan tetap sehat di masa mendatang.

Kategori :