NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tergantung dengan pendapatan asli daerah, segini biaya operasional Gubernur dan Wakil Gubernur.
Gubernur dan Wakil Gubernur selain mendapatkan gaji dan tunjangan seorang Gubernur dan Wakil Gubernur juga mendapatkan tunjangan untuk operasional harian.
Tunjangan operasional Gubernur dan Wakil Gubernur termasuk dalam jenis belanja tidak langsung yang pemanfaatan anggarannya tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat.
BACA JUGA:3 Tempat Nongkrong Instagramable dan Ikonik di Dekat Jembatan Ampera Palembang
Tunjangan operasional tersebut hampir 100 kali lipat dari gaji dan tunjangan yang diterimanya
Gubernur dan wakil gubernur juga menerima sejumlah biaya operasional yang digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, serta pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugasnya.
Menurut PP Nomor 109 Tahun 2000, besaran biaya operasional yang diterima gubernur dan wakil gubernur ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA:Jangan Asal Beli, Ini Tips Memilih Oli Mesin Diesel untuk Mobil yang Tepat
Berikut ini rincian biaya operasional untuk gubernur dan wakil gubernur
- PAD mencapai Rp 15 miliar, biaya penunjang operasional (BPO) yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen dari PAD.
- PAD di atas Rp 15 miliar sampai Rp 50 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 262,5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen dari PAD.
- PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 100 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75 persen dari PAD.
- PAD di atas Rp 100 miliar sampai Rp 250 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen dari PAD.
- PAD di atas Rp 250 miliar sampai Rp 500 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi sebesar 0,25 persen dari PAD.
- PAD di atas Rp 500 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Nah, itulah biaya operasional gubernur dan wakil gubernur. Jika anda tertarik menjadi gubernur ataupun wakil gubernur itulah besaran biaya operasional yang anda dapatkan.
Ketua Komisi II DPR RI Ernst Evert Mangindaan, di Jakarta, menyatakan, anak muda berusia 25 tahun sudah memenuhi syarat untuk menjadi bupati atau walikota.
Ia mengatakan itu kepada pers di sela-sela Sidang Paripurna DPR RI yang membahas empat agenda utama, di antaranya revisi Undang Undang (UU) Nomor 32 Tentang Pemerintah Daerah (Pemda), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Hotel Murah Dekat Jembatan Ampera Palembang, Mudah Dijangkau dan Akses Cepat
Dengan ketentuan baru ini, orang muda tak lagi terhambat jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.