Keterangan Jubir KPK Pasca Penyidik Geledah 7 Rumah Pribadi, 1 Rumdin dan 5 Kantor di Bengkulu
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pasca melakukan penggeledahan disejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu Non Aktif, Sekda Provinsi dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyampaikan keterangan resminya, melalui Juru Bicara KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto.
BACA JUGA:Aturan Bobot Nilai SKB CPNS BKN 2024, Ketahui Jenis Tes dan Materi Pokok Tes SKB
Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan bahwa ada tiga poin yang pihaknya bisa sampaikan, yaitu:
Pertama, memang ada tanggal 4 hingga 6 Desember 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 7 (tujuh) rumah pribadi, 1 (satu) rumah dinas dan 5 (lima) kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 23 dan 24 November 2024. Penggeledahan yang dilakukan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka.
BACA JUGA:Lakukan Hal Ini Peserta SKB CPNS 2024 Bisa di Diskualifikasi, Pahami Tata Tertib dan Aturan Tes
Kedua, dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen,surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas.
BACA JUGA:Jadwal SKB CPNS 2024, Perhatikan Cara Cetak Kartu Ujian dengan Benar
Ketiga, KPK menghimbau kepada pejabat di Lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif, serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang. Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya.
BACA JUGA:Bagaimana Sistem Penilaian SKB CAT CPNS 2024? Peserta Wajib Tahu
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: