Tergantung dengan Pendapatan Asli Daerah, Segini Biaya Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur

Rabu 24-07-2024,18:43 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

"Dalam UU No 32 hasil revisi, umur 25 tahun dinilai sudah memenuhi syarat untuk menjadi bupati, wali kota atau wakilnya," katanya.       

Pengajuan umur ini, menurut dia, dimaksudkan agar generasi muda bisa turut berpartisiapasi dan berkiprah dalam menyukseskan pemerintahan daerah.

"Berdasarkan Pasal 58 UU tersebut, syarat calon kepala daerah dan wakilnya adalah WNI yang memenuhi syarat, antara lain berusia sekurang-kurangnya 30 bagi calon gubernur atau wakilnya dan berusia sekurang-kurangnya 25 tahun bagi bupati atau wakil bupati dan calon walikota," paparnya.

BACA JUGA:BPNT Cair Lagi, Begini Cara Cek Penerima Bansos Tahun 2024 dari Kemensos Pakai KTP       

Selain itu, UU ini juga menegaskan, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah boleh berasal dari calon perseorangan atau independen.

"Bagi calon ’incumbent’, mereka harus mengundurkan diri sejak pendaftaran dimulai," katanya.         

Syarat lainnya, kepala daerah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasar putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih. 

BACA JUGA:8 Cara Merawat Mobil Bagi Pemula, Biar Kendaraan Awet dan Nilai Jualnya Terjaga 

Calon Independen         

Mengenai calon independen, undang undang ini mensyaratkan adanya dukungan 3-6,5 persen berdasarkan jumlah penduduk di tiap daerah. 

Terhadap hal ini, beberapa kalangan LSM menilai, syarat itu memberatkan, karena persentase dinilai terlalu tinggi melalui pernyataan yang dibagikan di lingkungan Sidang Paripurna DPR RI menilai, ketentuan tersebut justru menjadi penghalang bagi calon perseorangan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).       

BACA JUGA:Perhitungan Simulasi DPLK Mandiri, Investasi dan Jaminan Keuangan Hari Tua

Cetro berpendapat, masalah persentase berjenjang ini menimbulkan anomali. "Karena, jumlah dukungan bagi calon perseorangan dengan jumlah penduduk yang lebih sedikit, ternyata lebih besar dibandingkan dengan daerah yang jumlah penduduknya lebih besar," kata para aktivis Cetro.       

Berdasarkan hasil amandemen UU tersebut, pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakilnya apabila memenuhi syarat dukungan tertentu.   

BACA JUGA:Waspada Pencurian Modus Qris, Ponsel Penjaga Warung Ini Raib Digondol Pencuri   

Syarat dukungan pasangan independen untuk tingkat Gubernur: 

Kategori :