7 Trik dan Prasyarat agar Menang Tender atau Kontrak Kerja Proyek Pemerintah

Kamis 25-07-2024,14:43 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Menjadi sub adalah cara cerdas bagi UKM untuk menawar kontrak pemerintah dengan mengikat kontraktor berpengalaman yang dapat memberi Anda wawasan berharga tentang bisnis sekaligus mendapatkan manfaat dari berpartisipasi dalam proyek pemerintah. 

BACA JUGA:Libatkan Dukcapil dan Korda APD, KPU Seluma Gelar Rakor Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang subkontrak. Penegasan saja tidak cukup. Anda perlu mendukung klaim dan proposisi Anda dengan statistik, studi kasus, dan data. Ini adalah titik Anda menyusun semua informasi pendukung yang relevan yang membuktikan apa yang Anda katakan. 

Jika Anda telah memenangkan kontrak yang tak terhitung jumlahnya di bidang serupa di masa lalu, Anda tidak dapat membangun berdasarkan keyakinan. Tunjukkan padapemerintah bahwa Anda dapat melakukan apa yang Anda katakan.

BACA JUGA:Syarat Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024, Minimal Usia Segini

7. Proofread

Yang terakhir adalah bagian kecil namun vital dari keseluruhan proses penawaran Anda. Ini memungkinkan Anda menentukan apakah Anda telah membuat kesalahan ejaan atau tata bahasa yang mudah dikoreksi dan memungkinkan Anda untuk mengevaluasi argumen Anda.  

Itu dia ulasan mengenai bagaimana cara untuk memenangkan tender pemerintah. Dengan Anda memenangkan tender pemerintah dapat mengarahkan perusahaan kepada berbagai kontrak dan bisnis tender di masa mendatang.

BACA JUGA:Libatkan Dukcapil dan Korda APD, KPU Seluma Gelar Rakor Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih

Adapun prasyarat mengikuti tender:

Proyek tender yang digelar oleh pemerintah biasanya bernilai sangat fantastis bahkan mencapai miliaran rupiah. 

Hal tersebut tentu menjadi kesempatan besar bagi para pelaku usaha untuk meraup banyak keuntungan dan mengembangkan skala bisnisnya.

T etapi, tak sedikit pihak swasta yang mengalami kesulitan dalam menjalankan tender lantaran kurangnya pengetahuan dan persyaratan yang harus dipenuhi. 

BACA JUGA:Heboh! Perkelahian 2 Nenek di Pasar, Benarkah Terlibat Cinta Segitiga?

Merujuk pada laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik, berikut beberapa persyaratan untuk para calon penyedia yang ingin mengikuti tender di pemerintahan.

  1. Legalitas perusahaan dapat dibuktikan dengan Akta Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dokumen kualifikasi yang lain yang diminta.
  2. Mencari informasi pengadaan yang tersedia di portal e-procurement milik pemerintah daerah, atau datang ke lembaga/instansi yang bersangkutan seperti Eproc.
  3. Penawaran harga dan barang atau jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti garansi dan memberikan penawaran dengan kualitas terbaik.
  4. Teliti saat mengisi dokumen penawaran dengan memperhatikan penjelasan yang diberikan dan jangan merubah deskripsi dalam dokumen tersebut.
  5. Jika Anda menang tender, Anda diharuskan untuk memberikan barang atau jasa yang sesuai dengan spesifikasi.

BACA JUGA:Heboh! Perkelahian 2 Nenek di Pasar, Benarkah Terlibat Cinta Segitiga?

Kategori :